
Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk membantu Klien dalam
memahami dan menyelesaikan masalah hukum yang mereka hadapi, baik untuk
individu maupun perusahaan. Layanan ini mencakup nasihat-nasihat terkait
peraturan yang berlaku, menyusun perjanjian serta strategi penyelesaian sengketa.
Pendampingan hukum dan pemberian nasihat-nasihat hukum klien kami bertujuan
untuk memastikan bahwa Klien dapat membuat keputusan yang tepat berdasarkan
pemahaman yang jelas, lugas, sehingga mengahasilkan hal-hal sebagaimana yang
diharapkan oleh Klien, dengan acuan Peraturan per-Undang-undangan yang berlaku.
Dan bukan hanya itu tetapi juga dapat memahami tentang hak serta kewajiban hukum
bagi sang Klien, serta resiko-resiko hukum yang berpotensi timbul dikemudian hari
sebagai akibat hukum atas langkah hukum yang diambil.

Litigasi (Penyelesaian Sengketa di Pengadilan)
Kantor Hukum BILHUDA, S.H. & PARTNERS berpengalaman dalam menangani
berbagai jenis perkara, baik secara Litigasi maupun Non Litigasi. Untuk Litigasi
dari Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung RI.
Dan kami Mewakili / Mendampingi Klien dalam Litigasi tersebut dengan berbagai kasus :
- Pidana Umum
- Pidana Khusus (Tipikor)
- Sengketa Hukum Perdata
- Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan
- Sengketa Perpajakan
- Senketa Pemilu Kada (PHPU)
- Sengketa Kepailitan dan Penundaan pembayaran Utang (PKPU)
- Sengketa TUN
- Sengketa Medis
- Sengketa Waris, perceraian, Gono-gini dan hukum keluarga lainnya
- Arbitrase
- Penyelesaian sengkata konsumen
- Sengketa Pertambangan, Kami Mewakili / Mendampingi Klien dalam penyelesaian secara Litigasi dengan pendekatan
yang strategis dan persiapan yang matang. Tim kami akan berupaya mencapai hasil
terbaik melalui pembelaan hukum yang kuat dan efektip.

Hukum Bisnis dan Korporasi
Kami menyediakan layanan hukum untuk berbagai aspek literatur hukum, baik hukum
bisnis maupun perusahaan, termasuk pendirian badan usaha, penyusunan kontrak,
akuisisi, merger, dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),
serta pengelolaan kekayaan intlektual, perpajakan dan pertambangan. Kami juga
membantu perusahaan dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi / hukum
yang berlaku, serta menangani sengketa terkait bisnis. Layanan ini bertujuan untuk
memberikan perlindungan hukum yang menyeluruh bagi Klien dalam menjalankan
kegiatan usaha mereka.
Kantor Hukum BILHUDA,S.H. & PARTNERS
Selamat datang diwebsite Kantor Hukum BILHUDA,S.H. & PARTNERS. Website ini kami hadirkan untuk memudahkan anda semua untuk mencari informasi seputar Hukum .